Mau Datang ke NTB? Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen
Bagi wisatawan atau warga yang ingin masuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), wajib melakukan rapid test antigen.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bagi wisatawan atau warga yang ingin masuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), wajib melakukan rapid test antigen.
Tidak hanya jalur udara, mereka yang datang melalui jalur darat dan laut juga wajib menjalani rapid test antigen sebelum berangkat.
Surat keterangan rapid test tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
"Selama masih berada di NTB wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen yang masih berlaku," kata Gubernur Provinsi NTB H Zulkieflimansyah, dalam Surat Edaran Nomor 440 Tahun 2020, Kamis (24/12/2020).
Bagi warga yang berangkat dari NTB, surat keterangan rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan kembali ke NTB.
Aturan tersebut diberlakukan karena penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Rapid test test antigen berbeda dengan rapid test antibodi.
Baca juga: Gubernur NTB Larang Keras Pesta Perayaan Malam Tahun Baru
Baca juga: NTB Bangun Jembatan Terpanjang di Indonesia Hubungkan Lombok-Sumbawa, Studi Kelayakan Mulai Januari
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, PLN NTB Siagakan 1.114 Personel untuk Jaga Jaringan
Test ini akan mendeteksi antigen atau protein yang dapat membentuk badan virus penyebab Covid-19.
Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi.
Metode pemeriksaan rapid test antigen menggunakan cairan hidung dan tenggorokan dengan dilakukan swab.
Hasilnya juga dapat kamu ketahui dengan cepat.
Data Satgas Covid-19 Provinsi NTB menunjukkan, jumlah kasus Covid-19 di wilayah NTB mencapai 5.399 orang.
Pasien masih dalam perawatan 621 orang dan 4.503 orang sembuh.
Sementara jumlah kasus meninggal dunia mencapai 275 orang.
(*)