Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Mataram akhirnya Menikah di Kantor Polisi
Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun), tersangka kasus tindak pidana aborsi menikah di Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga.
Pihak kepolisian lalu memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan.
‘’Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut,’’ katanya.
Sepasang kekasih ini sebelumnya sepakat melakukan aborsi.
Baca juga: Mau Datang ke NTB? Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Gubernur NTB Larang Keras Pesta Perayaan Malam Tahun Baru
Baca juga: Ombudsman NTB: Siswi Pembuat TikTok Injak Rapor adalah Korban Medsos
Karena merasa tidak siap dengan kelahiran buah cinta mereka ke dunia dan khawatir menjadi aib keluarga. Keduanya sepakat melakukan aborsi.
Informasi aborsi diterima kepolisian hari Jumat (4/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan dirumah sakit.
Tapi HS saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP.
Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia 6 bulan itu meninggal dunia.
Terungkap juga, kedua pelaku sudah 4 tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.