Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Mataram akhirnya Menikah di Kantor Polisi
Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun), tersangka kasus tindak pidana aborsi menikah di Mapolresta Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Informasi aborsi diterima kepolisian hari Jumat (4/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan dirumah sakit.
Tapi HS saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP.
Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia 6 bulan itu meninggal dunia.
Terungkap juga, kedua pelaku sudah 4 tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Dengan pergaulan yang cukup bebas. AP tidak menyangka dirinya sudah hamil 6 bulan.
Belum siap menerima buah cintanya, mereka sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat aborsi melalui situs online.
‘’Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa.
Jenis obatnya sekarang masih didalami. Harganya Rp 1 juta per tablet, sehingga mereka menghabiskan Rp 4 juta untuk 4 tablet.
Kadek menjelaskan, keduanya menggurkan kandungan karena panik dan takut diketahui orang tua masing-masing.
‘’Alasannya seperti itu. Ini karena takut,’’ tegasnya.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)