Fakta Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Modus Diberi Barokah, Korban Trauma & Pendemo Minta Maaf
Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan pencabulan oleh Habib Yusuf Alkaf kepada dua anak didiknya.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: wulanndari
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat tersangka.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
Korban Trauma

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh HO, warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur adalah Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo, Madura.
HO merupakan paman Y.
Y (16) anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan trauma hingga membuang baju yang dipakainya saat kejadian.
Hal itu membuat polisi hanya mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban S (16) saat kejadian.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah
Pakaian yang diamankan polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan 'kang santri.'
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y saat kejadian dibuang, karena merasa trauma.
Jemaah Minta Maaf
Setelah Habib Yusuf Alkaf ditahan, beberapa jemaahnya merasa tak terima dengan penahanan tersebut.
Kini, perwakilan tokoh jemaah meminta maaf.
Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan
Baca juga: Kronologi Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf pada 2 Anak Didik, Korban Diimingi Barokah & Awet Muda

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri.