Fakta Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Modus Diberi Barokah, Korban Trauma & Pendemo Minta Maaf
Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan pencabulan oleh Habib Yusuf Alkaf kepada dua anak didiknya.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: wulanndari
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan sang habib.
Sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Pencabulan Dilakukan di Rumah Habib
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.
Modus Diimingi Barokah dan Awet Muda
"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).
Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas