Fakta Dugaan Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Modus Diberi Barokah, Korban Trauma & Pendemo Minta Maaf

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan pencabulan oleh Habib Yusuf Alkaf kepada dua anak didiknya.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: wulanndari
Kolase/Tribunjatim
Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polisi terkait dugaan kasus Asusila 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendakwah bernama Habib Yusuf Alkaf diduga melakukan pencabulan.

Terduga korbannya adalah dua anak didiknya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di daerah Pamekasan.

Kini, Habib Yusuf Alkaf telah ditahan oleh pihak berwajib.

Terungkap modus yang dilakukan oleh tersangka dalam dugaan pencabulan tersebut.

Tak hanya itu, korban yang masih di bawah umur juga diketahui trauma akibat pelecehan yang dialami.

Baca juga: Awalnya Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Jemaah di Pamekasan Kini Minta Maaf: Sudah Tahu Kasusnya

Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan

Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian)

Para jemaah Habib Yusuf Alkaf awalnya juga melakukan demonstrasi.

Mereka menuntut agar sang pendakwah dibebaskan.

Namun, setelah mengetahui detail kasus dugaan pencabulan tersebut, para pendemo minta maaf.

Mengutip dari TribunJatim, berikut deretan faktanya.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Kasus Asusila Anak: Korban 2 Orang, Dicabuli Sampai 3 Kali

Kronologi Penangkapan

Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.

Penangkapan itu dilakukan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebelum ditangkap, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved