4 Jenis Bantuan yang Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BLT UMKM Ikut Diperpanjang?

Pemerintah masih terus memberikan bantuan pada masyarakat di tahun 2022, bagaimana nasib BLT UMKM di tahun ini?

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. Dinas Sosial NTB 
BANTUAN: Salah seorang warga penerima manfaat bantuan PKH di NTB. ( Dok. Dinas Sosial NTB) - Pemerintah masih terus memberikan bantuan pada masyarakat di tahun 2022, bagaimana nasib BLT UMKM di tahun ini? 

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim.

Berdasarkan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

b. Tidak termasuk penerima bantuan;

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Sembako

- Kartu Pra Kerja

- Bantuan Sosial Tunai

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved