4 Jenis Bantuan yang Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BLT UMKM Ikut Diperpanjang?

Pemerintah masih terus memberikan bantuan pada masyarakat di tahun 2022, bagaimana nasib BLT UMKM di tahun ini?

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. Dinas Sosial NTB 
BANTUAN: Salah seorang warga penerima manfaat bantuan PKH di NTB. ( Dok. Dinas Sosial NTB) - Pemerintah masih terus memberikan bantuan pada masyarakat di tahun 2022, bagaimana nasib BLT UMKM di tahun ini? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah masih terus memberikan bantuan pada masyarakat di tahun 2022.

Bak angin segar, ada empat jenis bantuan yang masih disalurkan pada tahun 2022.

Termasuk Kartu Prakerja.

Lalu, bagaimana dengan nasib BLT UMKM?

Seperti tahun sebelumnya, para pelaku UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun untuk tahun 2022 ini ternyata belum ada kebijakan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang diketuai oleh Menko Perekonomian.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Lombok Tilap Dana Bantuan Siswa Miskin untuk Kawin Lagi

Sementara itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.

Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.

"BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu."

"Kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini," kata Eddy.

Lalu bantuan apa saja yang jelas disalurkan pada tahun 2022 ini?

1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dipastikan akan diperpanjang pada tahun 2022 dengan membuka gelombang 23.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Pasaribu menyampaikan jika pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

Diketahui jika Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp 1 juta.

Lalu peserta juga akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu per survei.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut 10 Juta Keluarga Mendapat Bantuan Pemerintah dan Tidak Perlu Bayar Pajak

2. Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) juga resmi diperpanjang pada 2022.

PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bantuan ini akan terus berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Biasanya, penerima bantuan PKH diusulkan oleh pihak desa sehingga mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri secara online dan mengajukan diri sebagai penerima PKH.

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil maksimal telah mengalami dua kali kehamilan;

- Anak usia 0-6 tahun maksimal dua anak.

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau sederajat;

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;

- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Baca juga: BSU Diperluas, Kemnaker Telah Salurkan Bantuan pada 989 Ribu Orang di 6 Provinsi Baru

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan selanjutnya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan disalurkan oleh Kemensos.

Masih dikutip dari Tribunnews, BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan total anggaran sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Sama seperti bansos PKH, BPNT juga akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta agen yang ditunjuk.

Bantuan ini dilakukan melalui mekanisme akun elektronik dan akan diberikan kepada KPM setiap bulannya serta digunakan hanya untuk memberli pangan di e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH).

Lalu indeks bantuan yang ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.

"BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim.

Berdasarkan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

b. Tidak termasuk penerima bantuan;

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Sembako

- Kartu Pra Kerja

- Bantuan Sosial Tunai

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved