BSU Diperluas, Kemnaker Telah Salurkan Bantuan pada 989 Ribu Orang di 6 Provinsi Baru

Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan sekira 989.000 orang di 6 provinsi yang baru, sudah terima BSU

Editor: Wulan Kurnia Putri
dok. Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Hampir 1 juta orang telah menerima perluasan bantuan subsidi dari pemerintah yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sekira ada 989.000 orang di 6 provinsi yang baru, telah menerima BSU.

Kemnaker menargetkan 1,7 juta orang yang masuk dalam daftar target penerima dana perluasan BSU rampung di akhir tahun 2021 ini.

"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya di live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).

Surya menceritakan, sebelumnya penerima BSU hanya diperuntukkan bagi 28 provinsi yang diberlakukan keadaan darurat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada bulan Juli.

Saat itu banyak pekerja yang dirumahkan maupun di PHK karena kedaruratan tersebut.

Baca juga: Rupiah dan Mahmudi Tak Menyangka Dapat Bantuan dari Gubernur Ganjar Pranowo

Pihaknya di Kemnaker kemudian mengajukan permohonan kepada KPC PEN dan Presiden untuk menggelontorkan kembali BSU tahap 2 tahun 2021.

"Alhamdulillah disetujui. Dan pada 28 Juli kementerian kami menerbitkan peraturan menteri tentang BSU 2021," ujarnya

Surya mengatakan ada 2 tahapan penyaluran BSU di tahun 2021. 

Tahap pertama, sudah rampung di bulan September dan telah disalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi yang terdampak PPKM Darurat.

Masih ada 6 provinsi yang tidak menerima penyaluran BSU tahun 2021.

Setelah dievaluasi, di bulan September Kemnaker mengajukan perluasan.

Baca juga: Masih Ada Waktu untuk Mencairkan, Simak Panduan Lengkap Cek Status BSU 2021 Rp 1 Juta Berikut Ini!

Sebab pandemi Covid-19 ternyata tidak hanya berdampak pada pekerja di 28 provinsi saja, tapi di 6 provinsi lainnya juga terdampak.

"Akhirnya kami ajukan pada bulan September, Alhamdulillah disetujui tanggal 22 Oktober dan 28 November menteri kami menerbitkan peraturan baru terkait perluasan BSU. Jadi perluasan ini sangat baru," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved