4 Jenis Bantuan yang Disalurkan di Tahun 2022, Apakah BLT UMKM Ikut Diperpanjang?
Pemerintah masih terus memberikan bantuan pada masyarakat di tahun 2022, bagaimana nasib BLT UMKM di tahun ini?
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Lalu peserta juga akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu per survei.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut 10 Juta Keluarga Mendapat Bantuan Pemerintah dan Tidak Perlu Bayar Pajak
2. Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) juga resmi diperpanjang pada 2022.
PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bantuan ini akan terus berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Biasanya, penerima bantuan PKH diusulkan oleh pihak desa sehingga mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa mengusulkan diri secara online dan mengajukan diri sebagai penerima PKH.
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil maksimal telah mengalami dua kali kehamilan;
- Anak usia 0-6 tahun maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan