Mantan Kades Sampe di Sumbawa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 278 Juta
Mantan Kades Sampe, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga kpruipsi pengelolaan dana desa
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, bicara kasus korupsi dana desa
Termasuk alat bukti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan korupsi.
Pada saat penyidikan, tim penyidik meminta audit ke BPKP Perwakilan NTB.
Hasilnya ditemukan kerugian negara yang lebih besar dari temuan awal.
“Kerugiannya jadi Rp278 juta,” sebut Eka.
Berbekal penetapan tersangka ini, penyidik nantinya akan segera memanggil mantan Kades SW untuk pemeriksaan.
SW sebelumnya memang sudah diperiksa. Tetapi pada saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Dia masih kooperatif. Nanti untuk pemeriksaan tersangka, dia akan kita panggil lagi,” kata Eka.
(*)
