Mantan Kades Sampe di Sumbawa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 278 Juta

Mantan Kades Sampe, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga kpruipsi pengelolaan dana desa

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, bicara kasus korupsi dana desa 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kades Sampe, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka.

SW diduga korupsi pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2017.

Awalnya kasus ini ditelusuri lantaran adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Desa Sampe mengelola anggaran Rp1,6 miliar pada tahun 2017.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Mantan Sekdes di Lombok Utara Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Anggaran ini dipakai untuk menjalankan program-program pembangunan desa.

Di antaranya, pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta operasional pemerintah desa.

Tetapi, laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya diduga menyimpang.

Sehingga Inspektorat menurunkan tim untuk mengaudit.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Dana Desa Rp 400,1 Triliun Sudah Tersalurkan Sejak Tahun 2015

Hasilnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Tapi hanya Rp50 juta yang bisa dikembalikan sampai tenggat waktu pengembalian berakhir.

Polda NTB kemudian menurunkan tim untuk membuka penyelidikan.

Sampai kemudian kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.

“Mantan Kades-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Jumat (31/12/2021).

Penetapan tersangka ini, kata dia, setelah penyidik Subdit III Tipikor menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Termasuk alat bukti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan korupsi.

Pada saat penyidikan, tim penyidik meminta audit ke BPKP Perwakilan NTB.

Hasilnya ditemukan kerugian negara yang lebih besar dari temuan awal.

“Kerugiannya jadi Rp278 juta,” sebut Eka.

Berbekal penetapan tersangka ini, penyidik nantinya akan segera memanggil mantan Kades SW untuk pemeriksaan.

SW sebelumnya memang sudah diperiksa. Tetapi pada saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Dia masih kooperatif. Nanti untuk pemeriksaan tersangka, dia akan kita panggil lagi,” kata Eka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved