Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Mantan Sekdes di Lombok Utara Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara Dedi Supriadi dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana desa
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Mantan Sekretaris Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara Dedi Supriadi dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 senilai Rp1,015 miliar.
Terdakwa dituntut karena terbukti bersalah dalam pengelolaan DD/ADD tahun 2019.
Korupsinya dalam bentuk penyimpangan pada proyek pembangunan jalan, pembangunan Bale Pustaka, pembangunan talud, dan pengadaan bibit Durian.
Juga pada proyek pembangunan tribun pentas seni, penyalahgunaan pajak galian C, dan kelebihan anggaran kegiatan desa yang tidak dikembalikan ke kas desa.
Baca juga: Angin Puting Beliung Merusak Tiga Rumah Warga di Praya Lombok Tengah
Jaksa penuntut umum Ida Ayu Yustika Dewi mengajukan tuntutan berdasarkan pembuktian dakwaan pasal 2 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karenanya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” ucapnya dalam surat tuntutan yang diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (15/12/2021).
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,015 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dan tidak ada harta benda terdakwa yang dilelang, maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca juga: Tiga Anak Gadis Tewas Tenggelam di Bendungan Kondong Lombok Barat
Penasihat hukum terdakwa Khaerul Aswadi menilai terlalu berat.
“Dia hanya mengambil uang Rp150 juta,” kilahnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
(*)