Murid Bodong Dana BOS NTB

Kompleks gedung madrasah Darus Shiddiqien NW Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pagi itu tampak lengang.

ISTIMEWA
Ilustrasi Dana BOS 

Tujuannya supaya siswa yang sudah pindah tidak lagi tercatat di SMK.     

Tidak Ada Niat Sekolah Manipulasi

Selaku kepala SMK Darus Shiddiqien NW Mertak Paok, Ahmad Fauzi mengakui mereka pernah berurusan dengan Ombudsman NTB tahun lalu terkait data siswa penerima BOS.

Dia pun tidak menutup-nutupi persoalan tersebut. Tapi semua sudah diselesaikan dan menjadi pelajaran untuk penataan sekolah lebih baik ke depan.

”Sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Hanya sekadar kesalahpahaman saja waktu itu dan kita sudah tuntaskan,” jelasnya.

Fauzi menjelaskan, sebenarnya tidak ada masalah dengan jumlah dana BOS yang diterima sekolahnya. Sebab jumlah dana tersebut sudah sesuai dengan data siswa yang dilaporkan.

”Biasa, kalau di dana BOS itu cut off-nya sudah tuntas itulah yang masuk di dana BOS-nya,” katanya.

Jumlah siswa SMK Darus Shiddiqien NW Mertak Paok memang 67 orang. Sehingga itu yang diusulkan dan menjadi dasar pemberian dana BOS.

Tapi saat itu ada mutasi siswa dari SMK Darus Shiddiqien ke MA Darus Shiddiqien NW Mertak Paok. ”Itu permasalahannya. Ada mutasi, tapi anak itu sudah masuk di data kita,” katanya.

Persoalan data tersebut telah dituntaskan bersama kepala MA. Kemudian kelebihan dana BOS yang dicairkan sekitar Rp 3,8 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Jabat Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto: Di Sini Saya Abdikan Diri

Pengembalian ke kas negara itu pun telah dia laporkan ke Ombudsman NTB. Bahwa mereka telah menjalankan rekomendasi untuk mengembalikan dana itu, sehingga kasus tersebut dianggap selesai.

Ombudsman NTB membenarkan sudah menerima laporan pengembalian uang itu pada 2020.

Menurut Ahmad Fauzi, karena persoalan tersebut mencuat saat dirinya baru saja menjabat sebagai kepala sekolah, dia berkomitmen menuntaskan masalah tersebut.

Ahmad Fauzi menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat atau sengaja menambah jumlah siswa agar mendapat dana BOS lebih besar.

”Tidak ada, tidak ada (niat). Tidak berani kami berhubungan dengan keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, dia mengaku tidak tahu ada kelebihan jumlah siswa penerima BOS. Setelah Ombudsman RI datang memeriksa, baru Fauzi tahu dan diselesaikan sesuai prosedur.

”Dari pengalaman itu saya belajar, bahwa ini tidak boleh kita lakukan,” ujarnya.

Selaku pendidik, Ahmad Fauzi mengaku tidak mungkin berani memainkan dana bantuan bagi siswa.

Persoalan tersebut juga menjadi motivasi pengelola sekolah untuk menjadi lebih baik. Merekrut siswa lebih banyak dan lebih tertib dalam hal pendataan data siswa.

BOS untuk Majukan Pendidikan

Dana BOS sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.

Jumlah dana BOS yang dikucurkan ke NTB mencapai ratusan miliar setiap tahun dan terus mengalami peningkatan.

Data yang dihimpun Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) NTB menunjukkan, tren pendapatan dana BOS NTB terus meningkat setiap tahun.

Tahun 2018 jumlah dana BOS ke NTB Rp 850 miliar lebih, meningkat tahun 2019 menjadi Rp 903,7 miliar.

Meningkat lagi tahun 2020 menjadi Rp 978 miliar lebih dan meningkat lagi tahun 2021 menjadi Rp 988 miliar lebih.

Direktur Fitra NTB Ramli Ernanda berharap meningkatnya alokasi BOS tersebut dibarengi dengan kualitas pengelolaan dan penggunaan dana. 

(*)

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved