Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Oknum polisi berinisial DY dipecat setelah diduga cabuli gadis 15 tahun yang langgar aturan lalu lintas.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.
Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.
Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.
Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.
Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban