Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas
Oknum polisi berinisial DY dipecat setelah diduga cabuli gadis 15 tahun yang langgar aturan lalu lintas.
“Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang diberhentikan,” tutup Andi.
Diberitakan, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
Kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada Selasa (15/9/2020).
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.
Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
Baca juga: Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut
Kapolresta Pontianak saat itu, Kombes Pol Komarudin memastikan akan memproses hukum oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Komarudin seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.