Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Oknum polisi berinisial DY dipecat setelah diduga cabuli gadis 15 tahun yang langgar aturan lalu lintas.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi - Oknum polisi berinisial DY dipecat setelah diduga cabuli gadis 15 tahun yang langgar aturan lalu lintas.. 

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.

"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta

Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.

Dia mengaku mengobati orang kesurupan.

Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.

"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Ilustrasi - Seorang pria di Batubara, Sumatera Utara tega rudapaksa bocah di bawah umur, modus bisa sembuhkan ayah korban.
Ilustrasi - Seorang pria di Batubara, Sumatera Utara tega rudapaksa bocah di bawah umur, modus bisa sembuhkan ayah korban. (DOK. TRIBUN BATAM)

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.

Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.

"Sikit pak.

Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".

Artikel lainnya terkait pencabulan

(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved