Anak Tersangka di Parigi Diduga Dirudapaksa Kapolsek Agar Ayah Bebas, Pengacara: Tak Ada Kata Damai

Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Kapolsek Parigi, Parigi Moutong, Suleng tengah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Ia diduga merudapaksa anak gadis seorang tersangka yang sedang menjalani masa tahanan.

Oknum polisi yang dimaksud diketahui berinisial Iptu IDGN.

Korban dijanjikan bahwa ayahnya akan bebas.

Namun, korban harus menuruti kemauan Iptu IDGN.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui berusia 20 tahun.

Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong

Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur Ikut Laporkan Mantan Istri: Merasa Terganggu

Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.
Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara. (DOK. TRIBUN BATAM)

Saat peritiwa berlangsung, korban tengah mengantarkan makanan untuk sang ayah.

Ayah korban ditahan di Polsek Pargi karena kasus pencurian sapi.

Saat itu Iptu IDGN mendapatkan nomor WhatsApp korban dan mengiriminya pesan.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifai Tajwid, pendamping korban dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

IDGN kemudian mengirim pesan ke korban dan mengajaknya berhubungan badan.

Komunikasi kedua, Kapolsek menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.

Namun korban harus meladeninya di kamar dan korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Tak hanya sekali, oknum Kapolsek Parigi tersebut masih mengajak korban untuk berhubungan badan.

Walau telah dituruti, ayah korban tak kunjung dibebaskan.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Dicopot dari jabatannya

Setelah kasus tersebut mencuat, IDGN diperiksa oleh Polda Sulteng. Ia juga dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.

"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan petugas akan meminta keterangan korban.

Selain memeriksa korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Ia juga membenatkan IDGN juga telah diberhentikan dari jabatnya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka, Janji Sang Ayah Dibebaskan, Pelaku Dicopot dari Jabatannya".

Tidak ada damai

Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.
Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pihak keluarga korban pun menolak untuk berdamai dan mendesak kasus itu segera diusut tuntas.

Hal itu diungkapkan oleh Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum keluarga korban.

"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, di Palu, Selasa (19/10/2021), dilansir dari Antara.

Keluarga korban juga berharap Kapolsek Parigi Mountung Iptu IDGN tak hanya dipecat, tetapi juga mendapat hukuman setimpal.

Kapolda temui keluarga korban

Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi menemui keluarga korban, Selasa (19/10).

Rudy menyampaikan, kasus itu akan terus dia pantau dan akan ditangani secara profesional.

"Saya datang ke Parigi ini bersama rombongan untuk menemui langsung keluarga dan korban terkait kasus Kapolsek Parigi,ini sebagai bukti bahwa Polda Sulteng akan serius menangani kasus tersebut," tegas Rudy Sufahriad

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan terduga pelaku terbukti bersalah, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.

"Tolong bersabar, semua sementara dalam proses, butuh waktu dan tidak boleh instan, kalau memang bersalah, maka harus bertanggung jawab dan taat hukum," jelasnya.

Artikel lainnya terkait rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Poso, Mansur), Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved