Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara Tetap Jalankan Tugas

Berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan  RSUD Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan tetap beraktivitas

Dok. Istimewa
Kabag Protokol Setda Lombok Utara Lalu Gita Bayu Wibawa 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Meski berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan  RSUD Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Bagian Protokol Setda Lombok Utara juga tetap mengagendakan kegiatan-kegiatan yang dihadiri wakil bupati.

”Pak wabup tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Kabag Protokol Setda Lombok Utara, Lalu Gita Bayu Wibawa, pada TribunLombok.com, Jumat (24/9/2021).

Lalu Gita menjelaskan, Pemda Kabupaten Lombok Utara menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tetapi tugas-tugas pelayanan tetap dijalankan wakil bupati sampai saat ini.

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Tidak ada kegiatan yang dihentikan atau dialihkan ke pejabat lainnya.

”Kami pun tetap mengagendakan kegiatan beliau. Di sisi lain, kita semua harus menghormati proses hukum,” katanya.

Tonton juga:

Meski demikian, hari ini, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan belum masuk kantor.

Dia masih bertugas ke Jakarta terkait pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG).

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019.

Salah satunya Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto.  

Wakil bupati menjadi tersangka saat menjadi konsultan pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.

Sebelum terpilih menjadi wakil bupati, Danny Karter Febrianto menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dalam proyek tersebut.

Kejaksaan pernah memeriksa DKF sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek.

Dalam perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menetapkan wakil bupati sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 742,7 juta lebih.

Setelah penandatanganan surat perintah penetapan tersangka, Rabu (22/9/2021), Kejati NTB menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.

HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.

MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).

LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Serta DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Kini DKF atau Danny Karter Febrianto menjabat sebagai wakil bupati KLU.

Selain lima orang tersebut, Kejati NTB juga menetapkan empat tersangka lain pada proyek pembangunan RSUD Lombok Utara, tapi pada item pekerjaan lain.

Yakni dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Kejati NTB pun menetapkan empat orang tersangka.

Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.

Kemudian EB, selaku PPK pada Dinas Kesehatan KLU.

DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia).

Baca juga: Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali

DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (Konsultan Pengawas).

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, setelah menetapkan para tersangka, selanjutnya tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan  pemeriksaan mulai pekan depan.

Tapi terkait waktu pemanggilan belum bisa dipastikan.

”Belum dapat kami pastikan. Namun dalam waktu dekat ini ke12 tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Peran wakil bupati sendiri dalam kasus itu belum dapat mereka ungkap untuk saat ini.

”Karena ini menyangkut materi pemeriksaan dan yang bersangkutan juga belum diperiksa selaku tersangka,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved