Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 12 orang tersangka dalam tiga kasus korupsi tahun 2021.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 12 orang tersangka dalam tiga kasus korupsi tahun 2021.
Ketiga perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji tahun 2019.
Dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp 2,6 miliar lebih.
Kemudian dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.
Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Baca juga: Wagub NTB Optimis Pembangunan Sirkuit Mandalika dan Fasilitasnya Tuntas Tepat Waktu
Serta dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 742,7 juta.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangan tertulis menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019, Kejati NTB menetapkan tiga orang tersangka.
Masing-masing berinisial AAF, selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.
Kemudian DEK, sekaku Direktur CV Kerta Agung.
Serta tersangka WSB, wiraswasta.
Baca juga: PLN NTB Kirim 20 Personel untuk Jaga Listrik di PON XX Papua 2021
Sementara pada perkara dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019, empat orang ditetapkan jadi tersangka.
Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD Lombok Utara.
EB, selaku PPK pada Dinas Kesehatan Lombok Utara.
DT, selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama, penyedia barang.