Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali
Kejati NTB memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Masih tahap klarifikasi,” kata Dedi, pada TribunLombok.com, Kamis (2/8/2021).
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Meski demikian, Dedi Irawan meluruskan informasi dan duduk perkara kasus tersebut.
Baca juga: Wisata NTB, Warga Semakin Betah Menginap di Hotel Selama Juli 2021
”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” katanya.
”Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,” tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
”Sedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),” katanya.
Dari istri pertama sampai kelima, lanjut Dedi, ada proses cerai dengan ditalak secara agama, baru S menikah lagi.
”Dan tidak benar bahwa istri-istrinya serumah di rumah dinas,” tegasnya.
Menurutnya, pelapor adalah istri siri yang kelima, namun pelapor tidak tercatat di KUA.
”Hanya dua saja (tercatat) yang pertama dan yang ke-6, yang terakhir,” katanya.
Istri Siri Mualaf