Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali
Kejati NTB memberi klarifikasi terkait kasus SZ (52), oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah yang dilaporkan menikah hingga 7 kali.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Hari Senin (30/8/2021), oknum PNS Tata Usaha Kejari Lombok Tengah berinisial SZ (52), dilaporkan istri siri yang mengaku merupakan istri keenam ke Kejati NTB.
Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong
Berdasarkan materi laporan tersebut, SZ disebut telah menikah 7 kali dan seorang lagi sempat dipacari namun batal menikah.
Sehingga dia berhubungan dengan 8 orang perempuan.
Istri yang melapor mengakui dia hanya dinikahi secara siri, tidak tercatat di KUA.
Dia sudah berusaha meminta agar si suami SZ mengesahkan pernikahan mereka.
Tetapi tidak pernah diresmikan, sampai dia diceraikan, Maret 2021.
Belakangan, oknum SZ menikahi wanita lain atau istri ke-7 secara resmi dan tercatat di KUA, 8 Agustus 2021.
Sementara pelapor yang tidak ingin disebut identitasnya merasa disia-siakan dan terus tertekan.
Terlebih, dia merupakan seorang mualaf yang butuh bimbingan.
Baca juga: Menikah hingga 7 Kali, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Diduga Buat Keterangan Istrinya Mati
Selly Sembiring, salah seorang tim pendamping korban menjelaskan, korban selama ini sudah berusaha mempertahankan rumah tangga.
Bahkan ketika mengetahui suaminya bersama wanita lain, dia tetap berusaha mempertahankan, tetapi justru diceraikan.
Kemudian SZ menikah secara resmi di KUA dengan wanita lain.
Kondisi korban atau istri keenamnya dalam keadaan tertekan secara psikologis.
Terlebih dia merupakan seorang mualaf atau orang non muslim yang masuk Islam.
Sehingga kadang tidak tahu harus berbuat apa.
(*)