Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019

Dok. Kejati NTB
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019.

Satu di antara tersangka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto.  

”Tambahan bahwa DKF adalah wakil bupati KLU saat ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021).

Wakil bupati menjadi tersangka saat menjadi konsultan pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.

Sebelum terpilih menjadi wakil bupati, Danny Karter Febrianto menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dalam proyek tersebut.

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU

Kejaksaan pernah memeriksa DKF sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek.

Perkembangannya, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menetapkan wakil bupati sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 742,7 juta lebih.

Baca juga: Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali

Setelah penandatanganan surat perintah penetapan tersangka, Rabu (22/9/2021), Kejati NTB menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Masing-masing berinisial SH, selaku Direktur RSUD KLU.

HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.

MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).

LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

Serta DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved