Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung NTB Mulai Disidangkan

Kasus korupsi pengadaan benih jagung Provinsi NTB yang merugikan negara hingga Rp 27,3 miliar mulai disidangkan.

Dok. Kejati NTB
PERSIDANGAN: Susana persidangan kasus korupsi pengadaan benih jagung NTB tahun 2017, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kasus korupsi pengadaan benih jagung Provinsi NTB yang merugikan negara hingga Rp 27,3 miliar mulai disidangkan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8/2021), pukul 13.00 Wita. 

Dalam sidang tersebut hadir dua orang terdakwa yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.

Seidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo dengan anggota majelis Agung Prasetyo dan Abadi.

Penuntut Umum I Wayan Suryawan.

Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby didampingi penasehat hukunnya Kurniadi.

Baca juga: Dua Kandidat Siap Bertarung di Musda IKADIN NTB

Sementara terdakwa Aryanto Prametu didampingi oleh Emil Salim, selaku prnasehat hukumnya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsidiar sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 72 Anak NTB Jadi Yatim Piatu karena Covid-19, Pemprov NTB Siapkan Perlindungan Sosial

Baca juga: Demo Tolak PPKM, Mahasiswa NTB Dilaporkan ke Polisi karena Rusak Gerbang DPRD NTB

”Persidangan terhadap kedua terdakwa  merupakan persidangan perdana perkara korupsi penyimpangan benih jagung, Dinas Pertanian Propinsi NTB tahun 2017,” Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan, Rabu (25/8/2021).

Berkas perkara  displitzing atau dipisah  menjadi empat  berkas, dengan masing-masing berkas  atas nama terdakwa Huznul Fauzi , I Wayan Wikanaya, Aryanto Prametu, dan Lalu Ikhwanul Hubby.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Mataram, kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga  Rp 27,3 miliar lebih.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved