Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung NTB Mulai Disidangkan
Kasus korupsi pengadaan benih jagung Provinsi NTB yang merugikan negara hingga Rp 27,3 miliar mulai disidangkan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dok. Kejati NTB
PERSIDANGAN: Susana persidangan kasus korupsi pengadaan benih jagung NTB tahun 2017, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8/2021).
Untuk terdakwa Huznul Fauzi dan I Wayan Wikanaya akan disidangkan hari Kamis 26 Agustus 2021, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Persidangan terhadap kedua terdakwa berlangsung tertib dan lancar.
Persidangan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita.
Persidangan selanjutnya ditetapkan pada Selasa 31 Agustus 2021 dengan agenda eksepsi dakwaan penuntut umum oleh penaehat hukum kedua terdakwa.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)