Demo Tolak PPKM, Mahasiswa NTB Dilaporkan ke Polisi karena Rusak Gerbang DPRD NTB

Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kantor DPRD NTB, Rabu (28/7/2021), berbuntut panjang

(Dok. Tim Pendamping Hukum)
PEMERIKSAAN: Mahasiswa didampingi tim kuasa hukum saat diperiksa penyidik Polda NTB, Senin (23/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kantor DPRD NTB, Rabu (28/7/2021), berbuntut panjang.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (AMR-NTB) dilaporkan polisi oleh sekretaris DPRD NTB.

Penyebabnya, saat melakukan unjuk rasa, massa aksi merusak dan menginjak-injak gerbang kantor DPRD NTB.

Sehingga Sekretaris DPRD NTB Mahdi melaporkan tindakan tersebut ke polisi, di hari yang sama.

Kemudian dijadikan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021, dengan pasal yang ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun.

Laporan tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.

Polda NTB kemudian melayangkan surat panggilan kepada 13 orang anggota aliansi.

Baca juga: Distribusi Vaksin ke NTB Lancar, Capaian Vaksinasi Masih Jauh dari Target

Baca juga: 159 Ibu Hamil di NTB Terpapar Covid-19, Banyak Belum Mau Divaksin

Mereka dipanggil sebagai saksi.

Empat orang diantaranya dipanggil dan dimintai keterangan, Senin (23/8/2021).

Para mahasiswa tersebut datang didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fak Hukum Universitas Mataram.

Yan Mangandar, tim kuasa hukum PBHM mengatakan, mereka menilai perbuatan sekwan yang melaporkan kejadian rusaknya gerbang adalah keputusan yang berlebihan.

”Terlalu lebay, ini bentuk anti kritik. Kami meyakini apa yang dilakukan sekwan tidak didukung oleh pimpinan dan anggota DPRD NTB,” kata Yan Mangandar, Rabu (25/8/2021).

AKSI SOLIDARITAS: Para mahasiswa berunjuk rasa di depan Polda NTB saat teman-temannya diperiksa penyidik Polda NTB, Senin (23/8/2021).(Dok. Tim Pendamping Hukum)
AKSI SOLIDARITAS: Para mahasiswa berunjuk rasa di depan Polda NTB saat teman-temannya diperiksa penyidik Polda NTB, Senin (23/8/2021).(Dok. Tim Pendamping Hukum) (Dok. Tim Pendamping Hukum)

Menurutnya, kondisi gerbang yang dirusak memang dalam keadaan rusak dan berkarat.

Gerbang tersebut rapuh dan bengkok karena usianya cukup lama dan selalu didorong-dorong massa aksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved