1.439 Kendaraan Diputar Balik saat Masuk Mataram, Polda NTB: Kami Menjalankan Aturan Pemerintah
Sejumlah kendaraan diminta putar balik di hari ketiga PPKM Darurat Kota Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah kendaraan yang diminta putar balik di hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Mataram meningkat.
Dalam tiga hari penyekatan, 12-14 Juli 2021, petugas memutar balik 1.439 kendaraan yang hendak masuk Kota Mataram.
Terdiri dari 998 kendaraan roda dua, 354 kendaraan roda empat, 40 bus, dan 47 kedaraan mini bus.
Mereka tidak dilengkapi surat-surat keterangan perjalanan selama PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut diputar balik di pos penyekatan PPKM Darurat.
Baca juga: Sering Peras Pemilik Toko, Pria Paruh Baya Diringkus Tim Puma Polresta Mataram
Baca juga: PPKM Darurat di Mataram, Pedagang Masih Langgar Ketentuan Jam Malam
Baca juga: Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh
”Penyekatan dilakukan anggota Polresta Mataram bersama TNI, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait,” katanya, dalam siaran resminya, Jumat (16/5/2021).
Penyekatan dilakukan di empat pintu keluar masuk Kota Matarm, yakni di Grimax Narmada, Dasan Cermen, Bundaran Jempong, dan Bintaro Ampenan.
Total kendaraan yang diperiksa mencapai 6.605 kendaraan.

Orang mempunyai surat vaksin mengalami peningkatan sejumlah 4.478 orang.
Kemudian petugas melakukan swab acak kepada 575 orang.
Baca juga: Tidak Ingin Naik Status Jadi PPKM Darurat, Polres Lombok Barat Gencarkan Penyekatan
Baca juga: Inilah Gejala Covid-19 Varian Delta yang Mudah Menular, Segera Tes dan Lakukan Isolasi Mandiri
Baca juga: VIRAL Pernikahan di Dalam Bus karena PPKM, Ijab Kabul di Perjalanan hingga Foto-foto di Rest Area
Ditemukan, dari 575 orang tersebut 18 di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
Artanto menegaskan, kegiatan penyekatan akan terus dilakukan hingga PPKM Darurat dihentikan pemerintah.
Tujuannya untuk mengurangi kasus penyebaran Covid-19. Penyekatan diperketat selama PPKM Darurat diberlakukan.
”Kami menjalankan aturan yang dibuat pemerintah, baik pusat atau daerah. Mudah-mudahan bencana Covid-19 ini cepat selesai dan segala aktivitas normal kembali," pungkasnya
(*)