Tidak Ingin Naik Status Jadi PPKM Darurat, Polres Lombok Barat Gencarkan Penyekatan
Personel gabungan TNI-Polri dan Pemda Lombok Barat menggenjot kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Tidak ingin naik status menjadi PPKM Darurat, personel gabungan TNI-Polri dan Pemda Lombok Barat menggenjot kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Upaya itu dilakukan dengan penyekatan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Lombok Barat, Kamis (15/7/2021).
Antara lain di bundaran GMS, Kecamatan Gerung, salah satu penghubung pintu-pintu masuk Lombok Barat.
Kemudian di perbatasan Kota Mataram-Lombok Barat di Bengkel, Labuapi.
Perbatasan Lombok Barat-Lombok Tengah di Kuripan, dan di pusat wisata Senggigi.
Kendaraan-kendaraan yang melintas diperiksa surat keterangan vaksin dan identitasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan CS dan Collector di BPR NTB Mataram, Ini Syaratnya
Baca juga: Formasi CPNS NTB 2021 Ini Belum Ada Pelamar, Berminat Coba? Simak Format Surat Lamarannya
Kabag Ops Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, penyekatan merupakan salah satu bentuk ikhtiar jajaran menekan kasus penularan Covid-19.
”Lombok Barat berada di tengah-tengah daerah yang menerapkan PPKM darurat, sehingga kita melakukan kegiatan ini,” katanya.
Wilayah Lombok Barat menjadi penghubung dari bandara di Lombok Tengah, pelabuhan Lembar dan Kota Mataram.
Termasuk jalur mobilitas masyarakat dari Jawa-Bali dan Kota Mataram yang tengah menerapkan PPKM Darurat.

Lombok Barat yang masih menerapkan PPKM Mikro, berjuang agar tidak diberlakukannya PPKM Darurat.
“Kami memprioritaskan prokes dalam setiap kegiatan masyarakat, memantau mobilitas masyarakat, dan disiplin berlalulintas,” katanya.
Warga diminta tetap menggunaan masker, helm, dan melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
Baca juga: Formasi CPNS Dokter Spesialis di NTB Belum Ada Pelamar
”Tujuannya demi menjaga keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan kecelakaan lalulintas,” katanya.
Kegiatan yang dilakukan merupakan pengimbang PPKM Darurat di Kota Mataram.
Harapannya dalam meminimalisir ruang gerak penyebaran Covid-19.
Ia menambahkan, penyekatan dilaksankan menyusul Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di NTB.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)