Berita Kota Mataram

Pemkot Mataram Tidak Melarang Pengamen Selama Tak Ganggu Kenyamanan Warga

Pemkot Mataram menegaskan tidak melarang aktivitas pengamen di beberapa titik ramai di Kota Mataram

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/NURFADLILAH
PENGAMEN - Kasat Pol PP kota Mataram, Irwan Rahadi. Ia menyampaikan Pemkot) Mataram menegaskan tidak melarang aktivitas pengamen di beberapa titik ramai di Kota Mataram, selama mereka tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Nurfadilah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan tidak melarang aktivitas pengamen di beberapa titik ramai di Kota Mataram, selama mereka tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihaknya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ia mengatakan pihaknya tidak melarang para pengamen untuk mencari nafkah, asalkan tidak mengganggu masyarakat.

“Ya, prinsipnya kan kita tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi jika mengganggu ketertiban dan masyarakat merasa tidak nyaman, itu yang tidak baik, sehingga harus ditertibkan,” ujarnya saat ditemui di kantor Satpol PP, Kamis, (9/10/2025).

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bentuk penertiban dilakukan secara persuasif terlebih dahulu, yaitu dengan mengimbau dan mengingatkan para pengamen.

Apabila langkah tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan alat musik jika para pengamen tidak mau diarahkan.

“Barangnya kita sita sampai kita musnahkan,” lanjutnya.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan patroli rutin setiap hari di beberapa titik ramai di Kota Mataram, seperti Teras Udayana, Taman Sangkareang, dan lain-lain.

Irwan menilai, banyaknya pengamen di Kota Mataram merupakan hal yang wajar. Hal ini dikarenakan pusat aktivitas ekonomi di Nusa Tenggara Barat berada di kota ini.

Fenomena tersebut menjadikan Mataram sebagai magnet bagi orang-orang untuk mencari peluang kerja, salah satunya dengan menjadi pengamen.

“Mataram ini barometer di kota, pusat keramaian, jadi banyak pengamennya,” katanya. 

Masyarakat dapat mengadukan aktivitas pengamen yang mengganggu melalui hotline pengaduan Satpol PP Kota Mataram.

Masyarakat dapat mengakses nomor 0877-9750-3600 untuk dapat terhubung ke WhatsApp pengaduan Satpol PP. Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengadukan para pengamen yang mengganggu ketertiban.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved