Bukan Tepuk Sakinah, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin Sebelum Menikah

Bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya.

Editor: Sirtupillaili
Zulva Salsabilla
KANTOR URUSAN AGAMA - Salah seorang petugas KUA Kecamatan Mataram berada di depan ruang pelayanan, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Zulva Salsabilla

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebelum melangsungkan pernikahan pasangan calon pengantin wajib menyiapkan syarat-syarat administrasi dan mental.   

Penghulu KUA Kecamatan Mataram H. Muzaki mengatakan, setiap calon pengantin wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama pendaftaran nikah. 

“Persyaratan itu meliputi surat pengantar dari kelurahan seperti model N1, N2, N3, dan N4, kemudian KTP calon pengantin dan orang tua, kartu keluarga, serta foto ukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak tiga lembar,” jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya.

Selain itu, terdapat syarat tambahan bagi mereka yang memiliki status duda atau janda, yakni akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya. 

“Untuk anggota TNI/Polri juga perlu izin dari komandannya, sedangkan bagi yang belum cukup umur harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” tambahnya.

Baca juga: KUA Mataram: Izin Poligami Tidak Mudah, Prosesnya Bisa Berbulan-bulan

Bimbingan Pra-Nikah Jadi Bekal Calon Pengantin

KUA Kecamatan Mataram juga mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti bimbingan pra-nikah (Bimwin) yang merupakan ketentuan dari Kementerian Agama. 

Program ini, kata H. Muzaki, bertujuan memberikan bekal ilmu dan kesiapan mental sebelum mengarungi kehidupan rumah tangga.

“Bimbingan ini dulu dikenal dengan Suscatin, sekarang disebut Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Ada yang dilaksanakan secara kelompok dan ada juga yang mandiri. Bahkan, kalau memungkinkan, kedua orang tua calon pengantin juga kami libatkan agar mereka memahami prosesnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan bimwin, KUA tidak hanya membahas hukum dan rukun pernikahan, tetapi juga menyelipkan materi seputar ekonomi keluarga, kesehatan rumah tangga, hingga doa-doa dalam hubungan suami istri. 

“Kadang waktunya terbatas karena calon pengantin sibuk, jadi kami sesuaikan dengan jadwal mereka,” katanya.

Pendaftaran Nikah Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, KUA kini telah menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved