Berita Lombok

Warga Desa Tumpak Dilarang Gelar Nyongkolan Pernikahan Selama PPKM Mikro

Pemerintah Desa Tumpak laran warga mengadakan acara adat Nyongkolan selama PPKM Mikro, yakni pada 5-20 Juli 2021

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polres Loteng
Suasana sosialisasi penerapan PPKM Mikro di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan, warga dilarang mengadakan acara adat Nyongkolan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, 5-20 Juli 2021.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat penerapan PPKM Mikro, di aula kantor Desa Tumpak yang dipimpin Kades Tumpak Rosadi, Selasa (13/7/2021).

Rapat tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Tumpak Bripka Lalu Isnaini, Anggota Satpol PP, BKD, BPD Tumpak, dan Satgas Penanganan Covid-19 Desa Tumpak.

Baca juga: Empat Ruas Jalan di Kota Mataram Ditutup Selama PPKM Darurat

”Pesta resepsi dan nyongkolan perkawinan diganti acara adat sorong serah dengan membatasi  jumlah masyarakat, 25 sampai 50 orang saja,” kata Kapolsek Kuta Polres Lombok Tengah Iptu I Made Dimas, yang hadir dalam rapat tersebut, Selasa, (13/7/2021).

Nyongkolan merupakan tradisi dalam pernikahan masyarakat Suku Sasak.

Pasangan pengantin diarak dari rumah laki-laki ke rumah perempuan dengan iring-iringan keluarga dan musik tradisional.

Tujuannya untuk memperkenalkan pasangan pengantin kepada warga setempat.

Tapi selama PPKM Darurat, tradisi tersebut dilarang.

Terkait larangan Nyonglolan, Dimas menegaskan, bila masyarakat tetap nekat menggelar Nyongkolan perkawinan, mereka akan diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Wagub NTB: Jangan Sampai Orang Meninggal karena Lamban Merespons Kasus Covid-19

Baca juga: Kontroversi Pernyataan dr Lois Owien soal Covid-19, Ketua IDI Mataram Angkat Suara

Baca juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah jika Positif Covid-19, Berikut Syarat dan Alat yang Diperlukan

Kepolisian akan menyita alat musik Nyongkolannya.

Selain itu, pengurus masjid pun diminta mengatur jamaahnya.

Sebelum melaksanakan salat berjamaah, harus diberi imbauan merapkan protokol kesehatan Covid-19.

”Menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air bersih yang mengalir,” tegasnya.

Sementara Satpol PP diharapkan menyodorkan surat pernyataan tidak melaksanakan acara Nyongkolan kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pernikahan.  

Satpol PP dalam hal ini menjadi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait kerumunan massa.

Sesuai Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 180 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro di Provinsi NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved