Cara Isolasi Mandiri di Rumah jika Positif Covid-19, Berikut Syarat dan Alat yang Diperlukan

Pasien Covid-19 dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi
Ilustrasi Isolasi Mandiri. Dalam artikel terdapat cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan dan tidak bergejala. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19.

Syarat pasien Covid-19 untuk bisa isolasi mandiri, yakni tidak bergejala dan gejala ringan.

Pasien Covid-19 dikatakan tanpa gejala jika frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Hal itu tertuang dalam Buku Panduan Isolasi Mandiri yang disusun Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Baca juga: Cara dan Panduan Protokol Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kementerian Kesehatan

Adapun bagi Anda yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Di antaranya perlu menyediakan oxymeter dan termometer untuk mengukur saturasi oksigen serta suhu tubuh.

Pengecekan dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan malam.

Ilustrasi Isolasi Mandiri.1
Ilustrasi Isolasi Mandiri. Dalam artikel terdapat cara isolasi mandiri di rumah bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan dan tidak bergejala. (Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.)

Berikut ini mengenai Protokol Isolasi Mandiri, dikutip dari Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi:

Syarat Isolasi Mandiri

- Tidak bergejala/asimptomatik

- Gejala ringan

- Lingkungan rumah/kamar memiliki ventilasi yang baik

Alat yang Perlu Disediakan di Rumah

- Termometer atau alat pengukur suhu

- Oxymeter

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved