Empat Ruas Jalan di Kota Mataram Ditutup Selama PPKM Darurat

Sejumlah ruas jalan di Kota Mataram ditutup selama PPKM Darurat, yakni dari pukul 18.00 hingga 22.00 WIta

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polresta Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi meninjau penutupan jalan pada malam hari, Selasa (13/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram, empat rusa jalan utama ditutup, dari pukul 18.00-22.00 Wita.

Keempat ruas jalan itu adalah bundaran Karang Jangkong Mataram, simpang tiga Cilinaya atau Hotel Lombok Raya, simpang empat pertokoan MGM, dan terakhir simpang empat Bunut Baok.

Penutupan tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Karena biasanya empat ruas jalan ini kerap menjadi pusat keramaian di malam hari.

Sehingga ditutup selama PPKM Darurat 12-20 Juli 2021.

Selama penutupan, petugas gabungan dari TNI-Polri, Pol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Mataram, Beberapa Kendaraan Diminta Putar Balik

Baca juga: Pendatang yang Menginap di Hotel atau Rumah Warga di Mataram Wajib Tes PCR selama PPKM Darurat

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, penutupan empat ruas jalan mampu mengurangi mobilitas masyarakat hingga 80 persen pada malam hari.

Dengan turunnya aktivitas masyarakat di luar rumah, ia berharap mampu menekan penyebaran Covid-19.

”Dengan masyarakat mematuhi PPKM Darurat ini kami berharap penyebaran Covid-19 di Kota Mataram menurun," ujarnya.

Selama penutupan, personel disiagakan di lokasi-lokasi tersebut dengan menempatkan satu orang perwira sebagai pengendalinya.

”Kemudian kami juga akan melakukan penebalan personel dari polres untuk mem-back up di lokasi tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Ratusan Petugas Disiagakan saat PPKM Darurat, Masuk Kota Mataram Tidak Mudah Lagi  

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Stok Vaksin Kota Mataram Kosong  

Heri menyatakan, penutupan jalan tidak hanya berlaku selama satu hari saja, tapi akan diberlakukan sampai PPKM Darurat berakhir, 20 Juli 2021.

”Penutupan ruas jalan ini adalah hasil koordinasi dengan pemerintah kota. Kalau PPKM darurat diperpanjang, otomatis penutupan jalur tetap kita lakukan," katanya.

Heri juga berharap, keterlibatan lurah, camat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan stakeholder lainnya membantu mengurangi mobilitas warga.

PPKM Darurat menurutnya harus tegas dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

"Tolong sampaikan kepada warga untuk dapat menahan diri dengan tetap di rumah selama PPKM Darurat, agar penyebaran Covid-19 dapat kita tekan," harapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved