Pendatang yang Menginap di Hotel atau Rumah Warga di Mataram Wajib Tes PCR selama PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat di Kota Mataram, pendatang yang menginap baik di hotel atau rumah warga wajib PCR tes covid-19

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mewajibkan tamu-tamu dari luar daerah yang menginap di hotel tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan suntik vaksin Covid-19.

”Setiap yang berasal dari luar harus menunjukkan tes PCR negatif dan minimal satu kali vaksinasi,” kata Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Senin (12/7/2021).

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua tamu hotel di Kota Mataram.

Juga berlaku bagi orang luar daerah yang ingin menginap di rumah penduduk.

Misalnya, tamu baru tiba dari luar NTB dan ingin menginap di rumah keluarga.

Maka dia harus menunjukkan tes PCR negatif dan kartu vaksin.

Baca juga: Ratusan Petugas Disiagakan saat PPKM Darurat, Masuk Kota Mataram Tidak Mudah Lagi  

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Stok Vaksin Kota Mataram Kosong  

”Nanti posko PPKM darurat akan melakukan pengecekan, apakah mereka sudah PCR negatif dan apakah sudah divaksin,” katanya.

Karena itu, Martawang mengimbau seluruh masyarakat yang kedatangan tamu melaporkan kepada posko PPKM di seluruh wilayah Mataram.

Aturan tersebut diperketat setelah 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 varian delta.

Lima di antaranya berada di Kota Mataram, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Dia berharap, dengan diperketatnya aturan masuk ke Kota Mataram dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 varian delta.

Baca juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah jika Positif Covid-19, Berikut Syarat dan Alat yang Diperlukan

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Masuk NTB, Gubernur Minta Warga Tidak Panik

Baca juga: CEK Status dan Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id, Download di Link Ini

Martawang menyebutkan, dari lima orang yang terjangkit Covid-19 varian delta, tiga orang di antaranya berasal dari Pulau Jawa.

Mereka datang ke Kota Mataram untuk bekerja di proyek pembangunan hotel di Jalan Udayana.

”Sehingga wali kota kemudian mengambil kebijakan tegas, setiap yang berasal dari luar harus menunjukkan tes PCR negatif dan vaksin minimal sekali,” katanya.

(*)

Baca artikel lain terkait PPKM Darurat Kota Mataram

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved