Tiga Pemuda Lombok Tengah Rudapaksa Anak Gadis 13 Tahun Berkali-kali hingga Hamil
Tiga orang pemuda di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merudapaksa anak gadis 13 tahun berkali-kali hingga hamil.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali.
Dua kali oleh YU dan pacarnya AH, serta satu kali oleh KDS.
Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain.
Sebulan kemudian, korban diketahui hamil.
Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban.
Geram dengan perbuatan bejat para pelaku, ayah korban 1 Juli 2021 melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Sanksi Pidana Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, Pemprov: Karena Filosofinya Pencegahan
Mendapat laporan aparat tersebut, kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut korban.
“Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” kata Agus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Mereka juga terancam dijerat pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)