Tiga Pemuda Lombok Tengah Rudapaksa Anak Gadis 13 Tahun Berkali-kali hingga Hamil
Tiga orang pemuda di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merudapaksa anak gadis 13 tahun berkali-kali hingga hamil.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Tiga orang pemuda di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) merudapaksa anak gadis 13 tahun berkali-kali hingga hamil.
Ketiga pelaku merupakan pemuda asal Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Masing-masing berinisial AH (17), YU (31), dan KDS (17).
Para pelaku kini sudah ditangkap anggota Polres Lombok Tengah.
Satu pelaku berinisial KDS diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara AH merupakan pacara korban.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam hukuman berat berupa kurungan penjara selama 15 tahun.
”Pelakunya ada tiga, satu sudah dewasa. Sementra dua pelaku lainnya masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021).
Agus menjelaskan, korban disetubuhi para pelaku bulan Juni 2021.
Baca juga: Jelang MotoGP dan Superbike, Rumah Sakit Mandalika Disiapkan bagi Pembalap
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Perawat dan Bidan di RSI Siti Hajar Mataram, Simak Syaratnya
Kala itu, korban tengah berada di rumah pelaku AH, yang diketahui punya hubungan asmara dengan korban.
Korban dirayu oleh AH dan dijanjikan akan segera dinikahi.
Korban yang termakan rayuan kemudian disetubuhi AH di rumah tersebut.
Tidak lama berselang, datang dua teman AH yakni YU dan KDS.
Bukannya menyelamatkan korban, kedua pelaku justru ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.

Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali.
Dua kali oleh YU dan pacarnya AH, serta satu kali oleh KDS.
Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain.
Sebulan kemudian, korban diketahui hamil.
Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban.
Geram dengan perbuatan bejat para pelaku, ayah korban 1 Juli 2021 melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Sanksi Pidana Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, Pemprov: Karena Filosofinya Pencegahan
Mendapat laporan aparat tersebut, kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut korban.
“Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” kata Agus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Mereka juga terancam dijerat pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)