Sejumlah Pasal Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, LPA Sebut Aturan Pepesan Kosong
Sejumlah pasal dalam Perda Perkawinan Anak NTB hilang, LPA sebut pepesan kosong karena tak ada yang memberatkan pelaku yang terlibat pernikahan dini
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
”Sangat luar biasa pangaturannya, dalam bab dua sudah mulai bicara tentang pencegahan,” katanya.
Seperti Pasal 5, di sana sudah berbicara tentang pencegahan perkawinan anak.
”Perkawinan anak dicegah apabila calon mempelai laki-laki atau perempuan masih anak atau tidak memenuhi ketentuan syarat umur,” katanya.
Kemudian upaya pencegahan anak dengan melibatkan masyarakat hingga pencegahan di pengadilan.
”Sudah diatur sedemikian rupa,” katanya.
Sementara untuk anggaran pencegahan perkawinan anak, juga sudah diatur sesuai kemampuan anggaran daerah.
Ruslan membantah ada pasal yang dihapus.
”Bukan dihilangkan, siapa bilang dihilangkan?” ujarnya.
Pada pasal 14, pemerintah daerah berperan melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dan mensinergikan dengan kota layak anak serta kearifan lokal.
Anggara pun disesuaikan dengan kemampuan daerah.
”Ini rumusan yang dibuat oleh pusat, bukan dihilangkan, tapi disesuaikan,” tandasnya.
Fasilitasi Perda tersebut butuh waktu lama. Kemendagri pun mempunyai kajian.
Sehingga aturan daerah tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ketua-lpa-kota-mataram-joko-jumadi.jpg)