Sejumlah Pasal Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, LPA Sebut Aturan Pepesan Kosong
Sejumlah pasal dalam Perda Perkawinan Anak NTB hilang, LPA sebut pepesan kosong karena tak ada yang memberatkan pelaku yang terlibat pernikahan dini
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Tapi dalam Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken gubernur NTB, pasal tersebut dihapus.
Hanya ada Pasal 27 berisi pembinaan dan pengawasan.
Isinya tidak tegas mengatur sanksi bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan anak.
Kemudian soal pendanaan, diatur pada Pasal 28 ayat 2 yang menyebut, pendanaan sesuai kemampuan daerah.
Joko sangat menyesalkan perubahan sangat drastis tersebut.
Padahal Perda tersebut sebelumnya mendapat apresiasi banyak pihak.
Bahkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah mendapat penghargaan dari menteri karena memiliki Perda tersebut.
Tapi belakangan beberapa ketentuan dalam regulasi itu justru diubah.
Ia menilai, Perda yang dibuat dengan penuh perjuangan tersebut tidak akan efektif.
Joko mengibaratkan hanya sebatas pepesan kosong karena tidak akan berarti apa-apa.
Baca juga: Insiden Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, MUI NTB Beri Saran untuk Warga Agar Lebih Bijak
Pemprov NTB Bantah Hapus
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil fasilitasi Raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti sehingga terjadi perubahan tersebut.
”Bila hasil fasilitasi itu tidak ditindaklanjuti maka tidak akan diberikan nomor, ini perintah undang-undang,” katanya.
Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, kata Ruslan, sudah sangat tegas.
