Sejumlah Pasal Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, LPA Sebut Aturan Pepesan Kosong

Sejumlah pasal dalam Perda Perkawinan Anak NTB hilang, LPA sebut pepesan kosong karena tak ada yang memberatkan pelaku yang terlibat pernikahan dini

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak mengecewakan aktivis anak.

Sebabnya, sejumlah pasal krusial dalam Perda tersebut diam-diam dihapus Pemprov NTB.

Tanpa koordinasi dengan DPRD NTB dan para pihak.

”Pepesan kosong Perda pencegahan perkawinan anak di NTB,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi, pada TribunLombok.com, Kamis (8/7/2021).

Joko menyebut Perda tersebut pepesan kosong karena menghilangkan pasal substantif terkait sanksi dan kewajiban anggaran 1 persen untuk pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Pegawai Bank di Mataram Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 200 Juta

Padahal dalam rapat paripurna dengan DPRD NTB, eksekutif dan legislatif menyetujui rancangan Perda tersebut.

Tapi setelah diundangkan, justru pasal mengenai sanksi dan kewajiban pengalokasian anggaran diubah.

Dalam Ranperda yang ditetapkan dalam paripurna DPRD, kata Joko, ada sanksi administratif dan sanksi pidana.

Termasuk pidana kurungan maksimal 6 bulan bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan anak.

”Namun setelah ditandatangan gubernur NTB pasal-pasal tersebut hilang,” ungkapnya.

Termasuk yang hilang adalah soal alokasi anggaran 1 persen untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Misalnya, Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 mengatur sanksi administrasi bagi setiap orang, termasuk orang tua yang menikahkan anaknya.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Kemudian Pasal 31 yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang melanggar, kurungan maksimal 6 bulan dan atau denda Rp 50 juta.

Kemudian Pasal 33 dalam Raperda yang disepakati berbunyi, pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pencegahan perkawinan anak paling sedikit 1 persen dari APBD NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved