Polemik Addendum Pengelolaan Aset Gili Trawangan, Warga Berharap Solusi Terbaik 

Langkah Pemprov NTB meng-addendum perjanjian kerja sama pengelolaan aset di Gili Trawangan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) menuai protes warga.

Dok. Diskominfotik NTB
GILI TRAWANGAN: Perwakilan masyarakat Gili Trawangan bertemu Gubernur NTB Zulkieflimansyah di kantor Gubernur NTB, Rabu (16/6/2021). Dok. Diskominfotik NTB 

"Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan," tegas gubernur kepada perwakilan masyarakat Gili Trawangan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI.

Lalu pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai.

Tapi jika GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut.

Baca juga: Pabrik Solar Berbahan Sampah akan Dibangun di Lombok Barat

Tetapi di negara hukum ada dua opsi, memilih addendum atau putus kontrak.

"Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya, hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan addendum," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan.

Dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara, beberapa hal yang harus diperhatikan.

Diantaranya, Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan.

Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

"Apa pun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami menyusun isi addendum itu sendiri," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved