Polemik Addendum Pengelolaan Aset Gili Trawangan, Warga Berharap Solusi Terbaik
Langkah Pemprov NTB meng-addendum perjanjian kerja sama pengelolaan aset di Gili Trawangan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) menuai protes warga.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Langkah Pemprov NTB meng-addendum perjanjian kerja sama pengelolaan aset di Gili Trawangan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) menuai protes warga.
Warga menghuni lahan tersebut selama puluhan tahun.
Mereka juga telah membangun usaha sampai Gili Trawangan berkembang.
Sehingga menolak langkah yang diambil Pemprov NTB.
Protes mereka disampaikan secara langsung hingga melalui media sosial.
Sampai ada seruan untuk tidak memilih Zulkieflimansyah menjadi gubernur lagi.
Addendum kerja sama pengelolaan lahan dengan PT GT dianggap warga tidak tepat.
Sebab perusahaan telah menelantarkan lahan 65 hektare itu selama puluhan tahun meski mengantongi izin.
Di sisi lain, masyarakat Gili Trawangan merintis dan mengembangkan pariwisata di sana.
Baca juga: Buntut Ricuh Rebutan Lubang Emas, Polisi dan Tokoh Masyarakat Tutup Tambang Liar di Sekotong
Kini Gili Trawangan terkenal sampai ke penjuru dunia.
Warga juga berkontribusi nyata dengan menyetor pajak ke kas daerah.
Masyarakat Gili Trawangan pun menyampaikan aspirasi mereka langsung ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dalam pertemuan, Rabu (16/6/2021) pagi.
Nurbaya Sari, salah satu perwakilan masyarakat berharap Pemprov NTB mengedepankan solusi buat masyarakat dan pariwisata NTB di Gili Trawangan.
Sehingga masyarakat bisa hidup harmonis.
Pengembangan pariwisata Gili Trawangan pun tidak terganggu.

"Usai kami berdialog langsung dengan gubernur NTB. Saya berharap adanya solusi-solusi terbaik buat masyarakat dan pariwisata NTB di Gili Trawangan," harapnya, di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Rabu (16/6/2021).
Ia mengapresiasi, respons cepat gubernur untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Gili Trawangan.
Sehingga harapan-harapan masyarakat dapat tersampaikan.
"Karena ini yang kami tunggu dari awal sehingga Pemprov NTB dan masyarakat tidak dirugikan," katanya.
Keluh kesah warga cepat direspons oleh gubernur di media sosial.
"Baru kemarin kami memberikan komentar di akun Facebook pribadinya dan hari ini langsung diundang," katanya.
Rais, salah seorang perwakilan masyarakat Gili Trawangan menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah telah membuka dialog.
Terutama terkait masalah dengan PT GTI.
Baca juga: Jual Sabu dan Sediakan Kamar Pesta Narkoba, Ibu Tiga Anak di Mataram Ditangkap
"Mudah-mudahan pertanyaan kami yang sudah 25 tahun yang lalu bisa dicarikan solusinya terkait dengan kontrak PT GTI saat ini," ungkap Rais.
Sementara itu, dalam pertemuan itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelaskan, addendum adalah salah satu jalan menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
Ia memastikan masyarakat Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan dengan addendum tersebut.
"Langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI," katanya.
Dengan adanya addendum justru membuka kesempatan baru.
Sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerja sama.
"Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan," tegas gubernur kepada perwakilan masyarakat Gili Trawangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI.
Lalu pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai.
Tapi jika GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut.
Baca juga: Pabrik Solar Berbahan Sampah akan Dibangun di Lombok Barat
Tetapi di negara hukum ada dua opsi, memilih addendum atau putus kontrak.
"Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya, hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan addendum," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan.
Dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara, beberapa hal yang harus diperhatikan.
Diantaranya, Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan.
Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.
"Apa pun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami menyusun isi addendum itu sendiri," ungkapnya.
(*)