Buntut Ricuh Rebutan Lubang Emas, Polisi dan Tokoh Masyarakat Tutup Tambang Liar di Sekotong
Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Dusun Makam Kedaro, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup polisi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Dusun Makam Kedaro, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup aparat kepolisian, Selasa (15/6/2021).
Penutupan itu dilakukan menyusul insiden kericuhan antar penambang di lokasi tersebut.
Dalam penutupan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Polres Lombok Barat bersama tokoh masyarakat Sekotong turun langsung ke lokasi.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengatakan, tindakan tegas ini diambil dengan pertimbangan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Jual Sabu dan Sediakan Kamar Pesta Narkoba, Ibu Tiga Anak di Mataram Ditangkap
Terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Tindakan ini harus dilakukan supaya situasi kamtibmas di Sekotong tetap terjaga,” ungkapnya, Rabu (16/6/2021).
Tambang rakyat di Sekotong merupakan penambangan emas ilegal.

Selain dapat merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan perselisihan.
Perselisihan di lokasi tersebut bisa mengancam nyawa penambang.
“Agar ini tidak terjadi lagi, diambil tindakan tegas, namun tetap mengedepankan cara humanis," katanya.
Penutupan tambang emas dilakukan Kapolsek Sekotong bersama tokoh masyarakat Sekotong Lalu Daryadi atau Mamiq Dar.
Tokoh Mmasyarakat Desa Buwun Mas Sahwan, tokoh masyarakat Desa Kedaro Mustafa.
Penutupan lubang tambang emas, situasi dalam keadaan landai.
Tokoh masyarakat Sekotong memberikan himbauan kepada para penambang.