Direktur PT SAM Ditahan Setelah 4 Kali Positif Covid-19 pada Kasus Dugaan Korupsi Bibit Jagung NTB
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu atau AP ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu atau AP ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia ditahan setelah pemeriksaan selama dua jam sebagai tersangka, di kantor Kejati NTB, Senin (7/6/2021).
Aryanto bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pengadaan bibit jagung pada Dinas Pertanian NTB tahun 2017.
Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 15,4 miliar.
Setelah berulang kali mangkir dari panggilan kejaksaan, tersangka AP akhirnya dipemeriksa setelah dinyatakan negatif Covid 19 oleh dokter Rumah Sakit Universitas Mataram.
Baca juga: Polda NTB Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran HAM di Sirkuit Mandalika
Baca juga: Disnakertrans NTB Hentikan Rekrutmen Pekerja Migran ke Kanada secara Ilegal
”Usai pemeriksaan AP langsung dibawa dan dititipkan di rumah tahanan Polresta Mataram,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, dalam keterangan persnya, Senin (7/6/2021).
Dedi menjelaskan, tersangka akan ditahan penyidik selama 20 hari ke depan.
Dia menyusul 3 tiga orang tersangka lainnya yang sudah mendekam di penjara sekitar 1 bulan lalu.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB Husnul Fauzi atau HF dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial I Wayan Wikanaya atau IWW.
Serta pengusaha lainnya yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi atau LIH.
”Tersangka AP baru ditahan menyusul tersangka lainnya pada pemanggilan ke-6 kalinya,” kata Dedi.
Selama ini Direktur PT SAM tidak datang memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.
Baca juga: Warga NTB Diminta Jangan Menjadi Buruh Migran Ilegal, Risikonya Terlalu Berat
Baca juga: Alumni GMNI NTB Siap Meriahkan Kongres IV PA GMNI di Bandung, Ini Bocoran Acaranya
Diantaranya, sekali mangkir, sekali dinyatakan positif Covid-19 oleh dokter RS Harapan Keluarga, sekali dinyatakan positif oleh RSUD NTB, dan dua kali dinyatakan positif oleh RSUD Kota Mataram.
“Terakhir penyidik membawa tersangka kali ini ke RS Universitas Mataram dengan hasil negatif Covid-19,” katanya.
Dedi menambahkakn, sebagaimana rilis Kejati NTB sebelumnya, modus dugaan korupsi dalam kasus itu adalah bibit jagung yang diserahkan pada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan bibit jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017.
”Sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 15,4 miliar,” katanya.
Namun kerugian negara tersebut merupakan perhitungan penyidik dan masih bersifat sementara.
Kejati masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Mataram.
”Tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)