Warga NTB Diminta Jangan Menjadi Buruh Migran Ilegal, Risikonya Terlalu Berat
Menjadi Pekerja Migran Indonosia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal sangat berisiko menurut I Gede Putu Aryadi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menjadi Pekerja Migran Indonosia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal sangat berisiko.
Selain rawan mendapat kekerasan fisik dan mental, gaji tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan kerja sepihak, dan jam kerja melebihi batas.
Juga rawan menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Bahkan tidak sedikit PMI ilegal yang meninggal.
”Tidak sedikit kasus menyedihkan menimpa pekerja migran asal NTB. Hampir semua dari kasus tersebut pemberangkatannya non prosedural,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, dalam sosialisasi pencegahan PMI non prosedural bersama BP2MI Mataram, di Desa Lajut, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Disnakertrans NTB Hentikan Rekrutmen Pekerja Migran ke Kanada secara Ilegal
Aryadi mengimbau masyarakat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur, sehingga terhindar dari masalah.
Beberapa waktu lalu, Gubernur NTB bersama para bupati/wali kota se-NTB meneken Memorandum of Understanding (MoU).
Hal itu bentuk komitmen kepala daerah melindungi PMI. Mereka tidak ingin ada lagi PMI asal NTB tertimpa masalah di luar negeri.
Terlebih tahun 2021 ini, 14 ribu lebih PMI NTB dipulangkan.
Sebanyak 4 ribu orang diantaranya merupakan PMI unprosedral.
Baca juga: Tertimpa Material Kaca, Nyawa Buruh di Lombok Barat Berhasil Diselamatkan
"Cukuplah kasus kasus PMI di masa lalu, kita jadikan pelajaran pahit untuk tidak terulang lagi di masa depan," imbuhnya.
Aryadi menegaskan, warga jangan tergiur dengan janji-janji calo yang mengajak berangkat melalui jalur gelap.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa menjelaskan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas akan terus dilakukan.
Sebab Provinsi NTB menjadi salah satu daerah pengirim buruh migran terbanyak di Indonesia.
”Buruh migran legal menjadi perlindungan awal bagi warga negara. Apabila terjadi sesuatu di negara penempatan akan menjadi tanggungjawab penuh pemerintah,” katanya.
Pencegahan PMI unprosedural menjadi kerja bersama.
”Kami butuh pemerintah provinsi, kepolisian, pemerintah kabupaten/kota hingga desa,” katanya.
(*)