NTB
Disnakertrans NTB Hentikan Rekrutmen Pekerja Migran ke Kanada secara Ilegal
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menghentikan aktivitas rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok Tengah, yang dilakukan secara ilegal oleh para calo PT Yanbu Al Bahar (YAB).
Mereka telah merekrut 53 orang calon PMI dengan janji akan dipekerjakan ke Negara Kanada.
Padahal berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: 3/1137/PK.02.02/IV/2021 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, belum tersedia job order bagi PMI ke Kanada.
Selain itu, berdasarkan data dan informasi BP2MI Mataram, PT YAB belum memiliki Surat Izin Perekrutan (SIP) dengan tujuan negara Kanada.
Sehingga dipastikan aktivitas para calo tersebut ilegal dan non prosedural.
Baca juga: 1.200 Butir Bahan Peledak Disita Ditpolair Baharkam dan Polda NTB, Pedagang Terancam Hukuman Mati
"Calon PMI yang direkrut ini akan diberangkatkan secara unprosedural. Dari fakta dan informasi di lapangan, tidak menutup kemungkinan ada kejahatan penipuan atau TPPO," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi, di kantornya, Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan salah seorang korban.
Dari laporan itu, pihaknya langsung menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Pemda Lombok Tengah.
Tim turun melakukan klafikasi kepada oknum calo berinisial AND yang melakukan perekrutan dan J yang ditunjuk melakukan pelatihan bahasa Inggris.
Dari hasil klarifikasi itu ditemukan indikasi pelanggaran atau unprosedural oleh perusahaan tersebut.
"Ini berpotensi merugikan calon pekerja," ujarnya.
Baca juga: KSP Moeldoko: Ada Orang yang Tidak Ingin Mandalika Berkembang
PT YAB berencana merekrut 300 orang buruh mirgan.
Pada pelatihan tahap I baru 53 orang yang lulus dengan negara tujuan Kanada.
Sementara PT YAB tidak memiliki cabang di Kabupaten Lombok Tengah.
"Sesuai ketentuan, perusahaan boleh melakukan perekrutan calon PMI bila memiliki kantor cabang di daerah setempat," katanya.
Ada pun calon PMI direkrut berasal dari wilayah Desa Jurang Jaler, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebanyak 53 orang calon PMI yang direkrut telah mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta per orang.
Dana itu dipakai untuk pembuatan paspor dan medical check up.
Aryadi menambahkan, dari pengakuan oknum yang mengaku agensi PT YAB, ke-53 orang itu akan diberangkatkan ke Kanada sebagai pekerja di sektor perkebunan.
"Anehnya dalam paspor yang sudah dibuatkan oknum tersebut, bukan paspor kerja, melainkan paspor melancong/wisata," beber Aryadi.
Dia pun telah berkoordinasi dengan Kadisnaker Lombok Tengah dan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB.
Aryadi menghimbau masyarakat agar waspada dan hati-hati ketika menerima janji muluk agar mau bekerja ke luar negeri.
Baca juga: Potensi Bisnis UMKM di Kawasan Mandalika Capai Rp 109,1 Miliar
Baca juga: Antisipasi Kejahatan dan Cegah Covid-19, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Tempat Wisata
"Hal demikian merupakan tipu daya semata," katanya.
Bila masyarakat didatangi agensi atau calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, terlebih dahulu bisa dikonsultasikan ke Disnaker setempat.
"Bila perlu lapor ke Kades atau Kadus," sarannya.
Selanjutnya kepala desa bisa berkoordinasi dengan Disnaker setempat, untuk memastikan bahwa informasi itu benar.
Aryadi berjanji, bursa kerja di berbagai negara penempatan akan bisa diakses di website Disnakertrans Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se-NTB.
"Bila ditempel di papan pengumuman yang ada di tiap desa," katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kepala-disnakertrans-provinsi-ntb-i-gede-putu-aryadi.jpg)