Ditinggal Beli Baju Lebaran, Mobil Pikap Warga Lombok Tengah Dibawa Pencuri
Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pencuri mobil berinisial R warga Praya, Lombok Tengah dan MH warga Lembar
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -
Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pencuri mobil berinisial R warga Praya, Lombok Tengah dan MH warga Lembar, Lombok Barat.
Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Minggu (9/5/2021).
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra P menjelaskan, pencurian terjadi Kamis (6/5/2021), sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah korban di kampung Serengat Lauk, Kelurahan Prapen.
Pelaku mencuri kendaraan mobil barang pikap merek Suzuki dengan plat DR 9691 SZ.
Pencurian terjadi saat korban pergi bersama istrinya membeli baju lebaran di pertokoan Kota Praya, sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: 108 Orang Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda NTB selama Ramadhan 1442 H
"Korban kembali ke rumah dan menemukan mobil sudah tidak ada di tempat," jelasnya, Selasa (11/5/2021).
Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya.
Dari keterangan tetangga, korban mendapatkan informasi bahwa yang membawa mobil tersebut adalah saudara R dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci mobil yang berada di atas lemari pakaian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di Desa Beleka.
Tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Pemprov NTB Buka 4.865 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Baca juga: NTB Produksi Alat Rapid Test Entram, Akurasinya Mencapai 91 Persen
Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri mobil tersebut kemudian pelaku menggadaikannya ke seseorang yang berinisial A sebesar Rp 5 juta.
Setelah mengetahui identitas A, tim langsung bergerak ke rumah A untuk mencari keberadaan tersebut.
Namun tim menemukan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah dalam keadaan terkunci.
"Untuk sementara, barang bukti masih dalam pengejaran. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
(*)