NTB

108 Orang Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda NTB selama Ramadhan 1442 H

(Dok. Polda NTB)
UNGKAP KASUS: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) dan Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021). (Dok. Polda NTB) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 70 kasus kejahatan dan menangkap 108 orang tersangka selama Ramadhan 1442 H.

Kasus-kasus kejahatan 3C itu diungkap kurang lebih 26 hari selama Ramdhan, mulai tanggal 14 April hingga 9 Mei 2021.

Kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers menjelaskan, selama Ramadhan Polda NTB dan seluruh jajarannya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pemberantasan kasus kejahatan 3C.

"Pengungkapan kasus kali ini terbanyak di Kota Mataram dengan 24 kasus dan 39 orang tersangka," katanya, dalam jumpa pers, Senin (10/5/2021). 

UNGKAP KASUS: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) dan Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021). (Dok. Polda NTB)
UNGKAP KASUS: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) dan Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021). (Dok. Polda NTB) ((Dok. Polda NTB))

Disusul Lombok Barat 12 kasus dengan 30 orang tersangka.

Berikutnya Lombok Timur 7 kasus dengan 9 tersangka.

Sementara Lombok Tengah 6 kasus 7 tersangka, dan Bima Kota terdiri dari 6 kasus dengan 4 tersangka.

Selanjutnya, Dompu 4 kasus dan 4 orang tarsangka.

Baca juga: Pemprov NTB Buka 4.865 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya

Kabupaten Bima 3 kasus dan 3 orang tersangka.

Sumbawa 3 kasus dengan 4 orang tersangka.

Sedangkan Polda NTB sendiri berhasil mengungkap 3 kasus dengan 6 orang tersangka.

Pengungkapan kasus 3C terendah ada di Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat masing-masing 1 kasus dan 1 orang tersangka.

"Dengan demikian total kasus berhasil diungkap Polda NTB bersama polres berjumlah 70 kasus dengan 108 tersangka," katanya.

Baca juga: NTB Produksi Alat Rapid Test Entram, Akurasinya Mencapai 91 Persen

Dari 108 orang tersangka hanya 1 yang merupakan target operasi. Sementara 107 orang bukan target operasi.

Mengenai barang bukti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, barang bukti untuk semua kasus sudah diamankan di masing-masing polres dengan jenis berbeda-beda.

Barang bukti itu terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua 29 unit, Handphon (HP) 47 buah, buku tabungan 2 buah.

Senjata tajam (Sajam) 4 buah, ATM 18 buah, mesin air 1 buah, barang elektronik 6 buah, 3 buh kalung emas dengan berat 21 gram.

Baju 43 buah, celana 11 buah, terakhir lain-lain 94 buah.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Pemprov NTB Buka 4.865 Formasi CPNS 2021, Termasuk Kuota PPPK

"Semua barang bukti sudah diamankan di masing Polres jajaran kami, sebagian lagi ada di Polda NTB," jelas Hari.

Dijelaskan Hari, kasus terbanyak yang terjadi di NTB yakni Curat 43 kasus dengan 70 orang tersangka.

Berikutnya Curanmor 16 kasus dengan 14 orang tersangka.

TerakhirCuras sebanyak 11 kasus dengan 24 orang tersangka.

"Pada dasarnya kasus 3C bulan Ramadhan tahun 2021 ini menurun dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu," pungkasnya.

Berita lokal NTB lainnya

(*)