Berita Mataram

Polresta Mataram Pastikan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan Dewan Tetap Lanjut  

Polresta Mataram memastikan kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa       

Mereka tentu tidak mau ada kendala dalam proses persidangan nantinya.

”Kemarin sempat kita diskusikan dengan jaksa dan jaksa agak berat kalau harus terima perkara seperti itu,” katanya.

Pelapor dan terlapor yang merupakan ayah kandung korban sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka sepakat berdamai.

”Dari mereka secara formil sudah menyampaikan permohonan pencabutan laporan, terus sudah ada perdamaian,” katanya.

Dari sisi penyidik kepolisian, Kadek mengaku tidak ada kendala untuk melanjutkan kasus tersebut.

”Kami tidak ada menghentikan. Proses tetap jalan terus,” tegasnya.

Memang penahanan tersangka AA saat ini ditangguhkan karena ada pertimbangan kesehatan.

AA telah menyampaikan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit. Dia mengidap penyakit paru-paru kronis.

Baca juga: Polda NTB Larang KLB Pejabat Pembuat Akte Tanah di Senggigi

Dokter menyarankan AA harus berada di tempat bersih, tidak berdebu, dan makanan tidak boleh sembarangan.

”Makanya lebih baik diserahkan kepada keluarga, tetapi tetap wajib lapor,” ujarnya.

Terkait kemungkinan diselesaikan melalui jalur restorative justice, Kadek Budi belum berani memastikan.

”Nanti kita lihat perkembangan berikutnya, kita juga belum dapat masukan dari teman-teman kejaksaan,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved