Polda NTB Larang KLB Pejabat Pembuat Akte Tanah di Senggigi

Polda NTB melarang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Indonesia, di Senggigi,

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Indonesia, di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Bila kegiatan itu masih nekat digelar tanpa seizin Satgas Covid-19, kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

”Penindakan tegas akan dilakukan bila menolak (membubarkan diri) dan tanpa izin, itu memiliki dasar hukum,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Jumat (12/3/2021).

Dasar hukum pembubaran antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Serta Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Beli 4 Ekor Kambing Curian, Mantan Polisi Nyaris Digebuk Massa di Dompu

Baca juga: Besuk Tahanan di Polresta Mataram Bisa Lewat Aplikasi Zoom Meeting

Statmen tersebut dikeluarkan Hari Brata menyusul kebijakan Pemkab Lombok Barat yang mencabut izin pertemuan KLB ikatan PPAT Indonesia.

KLB tersebut awalnya akan digelar di Hotel Killa Senggigi, tanggal 20 Maret 2021.

Beberapa pertimbangan Pemda mencabut izin penyelenggaraan acara, satunya dikhawatirkan menimbulkan kerumunan sehingga menularkan Covid-19 meningkat.

Pendekatan Persuasif Diutamakan

Baca juga: Bank Syariah Digerakkan Non Muslim, Gubernur NTB Sebut Bentuk Nyata Kerukunan Umat Beragama

Meski demikian, Hari Brata menjelaskan, dalam memberikan sanksi atau membubarkan kerumunan Polda NTB terlebih dahulu melakukan upaya persuasif.

”Kami mengimbau mereka untuk membubarkan diri,” katanya.

Bila mereka menolak dibubarkan atau mencoba melawan petugas, baru petugas mengambil tindakan tegas.  

”Polisi tidak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved