Berita Mataram

Polresta Mataram Pastikan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan Dewan Tetap Lanjut  

Polresta Mataram memastikan kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa       

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram memastikan kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB.

”Proses penyidikan masih berjalan normal, tidak ada kendala."

"Hanya masih melengkapi kekurangan-kekurangan yang diteliti oleh jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, pada TribunLombok.com, Sabtu (13/3/2021).

Sisi lain, proses penyidikan sedikit terhambat karena pihak pelapor justru ingin mencabut laporannya.

Mereka juga tidak ingin ikut dalam proses selanjutnya.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan DPRD NTB Bebas, LPA: Restorative Justice Tak Pantas bagi Predator Anak

Keluarga korban sendiri telah menyampaikan secara resmi untuk pencabutan laporan.

Hanya saja, permintaan itu belum ditindaklanjuti kepolisian.

”Terus sempat kita ajak mereka rekonstruksi, mereka tidak mau rekonstruksi,” katanya.

Baca juga: Cerita Pilu Remaja Putri Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya, Mengaku Sangat Membenci Pelaku

Pihak pelapor juga telah menyampaikan, jika kasus tersebut lanjut sampai persidangan, mereka tidak mau hadir.

”Sehingga itu menjadi situasi yang harus kita pikirkan bersama,” katanya.

Kepolisian sampai saat ini belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), namun  sebelum diserahkan ke kejaksaan, harus dilengkapi dengan berkas rekonstruksi.

Sementara itu pihak korban sendiri tidak mau ikut dalam rekonstruksi tersebut.

”Kalau mereka tidak mau, kami harus bagaimana. Kalau dibilang menghambat? ya menghambat memang,” katanya.

Di sisi lain, kejaksaan pasti akan mempertimbangkan situasi tersebut.

Mereka tentu tidak mau ada kendala dalam proses persidangan nantinya.

”Kemarin sempat kita diskusikan dengan jaksa dan jaksa agak berat kalau harus terima perkara seperti itu,” katanya.

Pelapor dan terlapor yang merupakan ayah kandung korban sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka sepakat berdamai.

”Dari mereka secara formil sudah menyampaikan permohonan pencabutan laporan, terus sudah ada perdamaian,” katanya.

Dari sisi penyidik kepolisian, Kadek mengaku tidak ada kendala untuk melanjutkan kasus tersebut.

”Kami tidak ada menghentikan. Proses tetap jalan terus,” tegasnya.

Memang penahanan tersangka AA saat ini ditangguhkan karena ada pertimbangan kesehatan.

AA telah menyampaikan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit. Dia mengidap penyakit paru-paru kronis.

Baca juga: Polda NTB Larang KLB Pejabat Pembuat Akte Tanah di Senggigi

Dokter menyarankan AA harus berada di tempat bersih, tidak berdebu, dan makanan tidak boleh sembarangan.

”Makanya lebih baik diserahkan kepada keluarga, tetapi tetap wajib lapor,” ujarnya.

Terkait kemungkinan diselesaikan melalui jalur restorative justice, Kadek Budi belum berani memastikan.

”Nanti kita lihat perkembangan berikutnya, kita juga belum dapat masukan dari teman-teman kejaksaan,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved