Berita Mataram
Polresta Mataram Pastikan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan Dewan Tetap Lanjut
Polresta Mataram memastikan kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram memastikan kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus pencabulan anak kandung oleh AA, mantan anggota DPRD NTB.
”Proses penyidikan masih berjalan normal, tidak ada kendala."
"Hanya masih melengkapi kekurangan-kekurangan yang diteliti oleh jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, pada TribunLombok.com, Sabtu (13/3/2021).
Sisi lain, proses penyidikan sedikit terhambat karena pihak pelapor justru ingin mencabut laporannya.
Mereka juga tidak ingin ikut dalam proses selanjutnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Mantan DPRD NTB Bebas, LPA: Restorative Justice Tak Pantas bagi Predator Anak
Keluarga korban sendiri telah menyampaikan secara resmi untuk pencabutan laporan.
Hanya saja, permintaan itu belum ditindaklanjuti kepolisian.
”Terus sempat kita ajak mereka rekonstruksi, mereka tidak mau rekonstruksi,” katanya.
Baca juga: Cerita Pilu Remaja Putri Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya, Mengaku Sangat Membenci Pelaku
Pihak pelapor juga telah menyampaikan, jika kasus tersebut lanjut sampai persidangan, mereka tidak mau hadir.
”Sehingga itu menjadi situasi yang harus kita pikirkan bersama,” katanya.
Kepolisian sampai saat ini belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), namun sebelum diserahkan ke kejaksaan, harus dilengkapi dengan berkas rekonstruksi.
Sementara itu pihak korban sendiri tidak mau ikut dalam rekonstruksi tersebut.
”Kalau mereka tidak mau, kami harus bagaimana. Kalau dibilang menghambat? ya menghambat memang,” katanya.
Di sisi lain, kejaksaan pasti akan mempertimbangkan situasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-mataram-kompol-kadek-adi-budi-astawa.jpg)